TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Lembaga Manajemen Modal Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mengeluarkan rencana restrukturisasi yang menerapkan kebijakan pelonggaran keuangan. Memberikan pinjaman / pembiayaan untuk modal kerja kepada koperasi untuk mengatasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
Sebanyak 40 koperasi menerima fasilitas restrukturisasi senilai 181,2 miliar rupiah.

Sejak awal pandemi, koperasi telah mengajukan permintaan reorganisasi kepada LPDB-KUMKM hingga Mei 2020. – “Selama pandemi Covid-19, LPDB-KUMKM segera dipinjamkan / dibiayai. LPDB-KUMKM Presiden dan Kepala Eksekutif Supomo mengatakan:” Restrukturisasi 40 koperasi yang terkena dampak langsung. Roll paling lambat 12 bulan.
Jika semuanya diperiksa, diharapkan untuk menyelesaikan reorganisasi pinjaman / dana bergulir untuk 40 koperasi pada bulan Juni tahun ini. Dia berkata: “Pada bulan Juni, kami berusaha untuk mengisi semua kandidat ini segera dengan menyelesaikan manajemen kandidat ini sesuai dengan persyaratan hukum. “Keputusan Menteri Koperasi dan UKM menyebutkan kriteria untuk mendapat manfaat dari alat restrukturisasi.
Di antara mereka, mitra LPDB-KUMKM adalah badan hukum, koperasi dan UMKM, yang kegiatannya secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi oleh Covid-19; masih Mitra yang melakukan kewajiban pembayaran utama, dan mitra yang saat ini dapat didaur ulang dan di bawah standar. “Kami akan menghitung semua standar ini sesuai dengan peraturan, terutama karena kami akan bekerja sesuai dengan komitmen koperasi dan menteri UKM untuk bekerja di Covid -19 Bantu koperasi selama pandemi. “Kata Supomo.